Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH; FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
BD/2024/NO.5
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 188 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan