Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH; FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
BD/2024/NO.5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan