Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas,dengan sistematika:Ketentuan Umum;Maksud,Tujuan,Dan Ruang Lingkup;Jenis,Susunan,Dan Bentuk Naskah Dinas;Pembuatan Naskah Dinas;Papan Nama;Pengamanan Naskah Dinas;Pejabat Penandatangan Naskah Dinas;Pengendalian Naskah Dinas;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat