Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS DAN RUANG LINGKUP; SUMBER DAN ALOKASI INSENTIF; PENERIMA DAN BESARAN NILAI INSENTIF; PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat