Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2024

Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS DAN RUANG LINGKUP; SUMBER DAN ALOKASI INSENTIF; PENERIMA DAN BESARAN NILAI INSENTIF; PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2024
Tanggal Berlaku
21 Maret 2024
Sumber
BD/2024/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan