Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN; PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI JALUR PENDIDIKAN; PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI JALUR PELATIHAN; TANDA BUKTI PENGEMBANGAN KOMPETENSI; EVALUASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI; KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat