Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA; PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK; ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA; KEWENANGAN DIREKSI; PENGAWASAN; SANKSI; KEADAAN KAHAR; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat