Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2024

Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA; PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK; ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA; KEWENANGAN DIREKSI; PENGAWASAN; SANKSI; KEADAAN KAHAR; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
22/03/2024
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan