Peraturan Bupati ini memuat tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KETENTUAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH; PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH; PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN/BIMBINGAN TEKNIS; SPT DAN SPD; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat