Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah
Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Daerah pada tahun 2022, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 30 Tahun 2021.
Peraturan Bupati mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda).
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda), dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Perubahan Bentuk Hukum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Kegiatan Usaha;
Jangka dan Waktu Berdiri;
Modal;
Saham;
Organ;
Tata Kelola Perusahaan;
Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
Penggaabungan, Peleburan dan Pengambilalihan;
Pembubaran dan Likuidasi;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda).
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran serta pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Maka perlu untuk melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. merubah Pasal 8 ayat 3;
2. merubah Pasal 51 ayat 2;
3. merubah Pasal 54;
4. merubah Pasal 61 ayat 4;
5. merubah Pasal 61 ayat 5;
6. merubah Pasal 99 ayat 5;
7. merubah Pasal 106
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 63 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 58
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020. Untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran Bantuan Langsung Tunai dana Desa (BLT Dana Desa), perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 54 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 101/PMK.07/2020; Perda Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2017; Perda Kab. Banjar Nomor 4 Tahun 2020; Perbup Banjar Nomor 64 Tahun 2017; Perbup Banjar Nomor 15 Tahun 2018; Perbup Banjar Nomor 52 Tahun 2018; Perbup Banjar Nomor 35 Tahun 2019; Perbup Banjar Nomor 47 Tahun 2020; Perbup Banjar Nomor 5 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 , Nomor 31 Tahun 2020 dan Nomor 58 Tahun 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 14B: Besaran BLT Dana Desa Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan pertama (April, Mei, Juni) per keluarga penerima manfaat; Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan kedua (Juli, Agustus, September) per keluarga penerima manfaat; dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan ketiga (Oktober, November, Desember) per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Dana Desa dilaksanakan selama 9 (bulan) paling cepat bulan April. BLT Dana Desa dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia. Apabila terjadi keterlambatan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas
Desa (RKD) maka untuk pembayaran BLT Dana Desa dapat dibayarkan
lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan yang disepakati melalui Musyawarah Desa Khusus dan dicantumkan pada Peraturan Pambakal tentang Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Se-Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian daerah, produksi masyarakat perdesaan, usaha mikro kecil menengah dan koperasi terhadap layanan perbankan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya penguatan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar melalui penambahan penyertaan modal daerah. Penambahan penyertaan modal yang diserahkan kepada PD BPR Sungai Tabuk, Martapura, Astambul dan Simpang Empat bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penambahan PAD.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Peraturan BI No. 8/18/PBI/2006; Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014; Perda Prov. Kalsel No. 5 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 20 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PD BPR Se-Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Pembagian Hasil Usaha;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 27 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banjar No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Banjar No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Bab VI huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik ditingkat nasional atau daerah, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belanja prioritas lainnya yang ditetapkan 8% (delapan persen) dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU); bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I Bab III huruf D angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, bagi belanja tidak langsung penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dengan mekanisme hibah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 188.34-5577 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Badan Kooprdinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M/KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang terdiri dari 2 Pasal, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf g diubah;
2. Ketentuan Pasal 16 huruf h diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang terdiri dari 2 Pasal.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 48 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2013
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985, Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Stándar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 508) ;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
28. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2013 Nomor 8).
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
semula berjumlah Rp. 1.062.193.028.190,00 bertambah sejumlah Rp.
88.503.282.568,97 sehingga menjadi Rp 1.150.696.310.758,97 dengan rincian
sebagai berikut :
1. Pendapatan :
a. Semua : Rp. 1.062.193.028.190,00
b. Bertambah : Rp. 88.503.282.568,97
----------------------------------
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan : Rp. 1.150.696.310.758,97
5
2. Belanja :
a. Semula : Rp. 1.122.587.441.904,00
b. Bertambah : Rp. 322.112.921.692,00
---------------------------------
Jumlah Belanja setelah Perubahan : Rp.1.444.700.363.596,00
Defisit setelah Perubahan :(Rp. 294.004.052.837,03)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan
1. Semula : Rp. 77.894.413.714,00
2. Bertambah : Rp. 237.109.639.123,03
------------------------------
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan : Rp. 315.004.052.837,03
b. Pengeluaran
1. Semula : Rp. 17.500.000.000,00
2. Berkurang : Rp. 3.500.000.000,00
-----------------------------
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan : Rp. 21.000.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 294.004.052.837,03
Sila Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 00,00
Pasal 2
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, maka perlu menetapkan Uraian Tugas Dinas Perhubungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Dinas Perhubungan, Meliputi : Ketentuan Umum; Uraian Tugas; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006 dipandang perlu Regulasi Daerah yang
mengatur tentang Penyampaian Laporan
pertanggungjawaban Pelakanaan APBD sebagai acuan
dan pedoman dalam pelaksanaan pelaporan
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Kabupaten
Banjar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndangn Nomor 9 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun
2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Komponen Laporan Pertanggungjawaban;
4. Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan;
5. Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat