Peraturan Daerah ini memuat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat