Arsip
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2021/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah.
ABSTRAK: |
- Bahwa penataan organisasi Perangkat Daerah, merupakan salah satu hal yang mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah serta dapat mendorong dan memperlancar pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, bersih dan bertanggung jawab guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas dan efesiensi Perangkat Daerah dan untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-udangan yang mengatur dan terkait mengenai Perangkat Daerah Kabupaten Banjar;
Bahwa susunan Perangkat Dearah yang telah di tetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tahun 2016 Nomor 13 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
- 12 Halaman
|