Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021 - 2041, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum terkait hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Rencana Struktur Ruang; 3. Rencana Pola Ruang Wilayah; 4. Penetapan Kawasan Strategis; 5. Arahan Pemanfaatan Ruang; 6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Kelembagaan; 8. Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat