Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021 - 2041

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021 - 2041, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum terkait hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Rencana Struktur Ruang; 3. Rencana Pola Ruang Wilayah; 4. Penetapan Kawasan Strategis; 5. Arahan Pemanfaatan Ruang; 6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Kelembagaan; 8. Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021 - 2041
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2021
Tanggal Berlaku
07 Juli 2021
Sumber
LD.2021/No.4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 5148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan