Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi dan antisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka perlu adanya pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Banjar. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM : 10 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2015.
Perutan ini mengatur tentang petunjuj pelaksanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Pengaturan penyelenggaraan menara bertujuan untuk: mewujudkan menara yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya, mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan menara sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kemanfaatan, keindahan, dan keserasihan dengan lingkungannya, serta kejelasan informasi dan identitas, mewujudkan ketertiban dalam penyelesaian menara, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara. Menara diklasifikasikan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu : menara tunggal, menara rangkap, menara tunggal berupa rangka maupun tiang dengan angkut kawat sebagai penguat konstruksi. Penempatan lokasi menara harus mempertimbangkan dan memperhatikan aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan menara secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Menara yang dibangun harus sesuai dengan pola perletakan dan penyebaran dengan mempertimbangkan aspek penataan ruang daerah. menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung minimal, yang meliputi : pertahanan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan. Setiap penyelenggara menara maupun micro cell tipe out door wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk adalah izin lokasi, izin gabungan dan IMB Menara Telekomunikasi. Untuk memperoleh jasa Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi pemohon mengajukan permohon tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan ditulis tersebut dilengkapi persyaratan : salinan Nota Kesepakatan/Perjanjian tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain (untuk menara bersama), gambar site plan dan rencana desain menara yang berskala, gambar radius prediksi jatuhan menara berikut keterangan lahan atau
bangunan yang berada di radius dimaksud (berskala), gambar konstruksi lengkap yang telah disetujui dan ditandatangani (berskala), perhitungan konstruksi menara dan pondasi yang dilengkapi hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana dengan identitas yang jelas (menara greenfield), IMB bangunan gedung dan perhitungan konstruksi apabila menara telekomunikasi yang dimohon didirikan diatas bagunan gedung, surat rekomendasi ketinggian Menara dari instansi yang berwenang, foto copy SPPT PBB Tahun yang bersangkutan, foto copy IMB yang brlaku, foto copy Izin Lokasi, foto copy Izin Bangunan. Pengendalian dan pengawasan menara dilaksanakan oleh Petugas Teknis yang secara administrasi dan teknis mempunyai kualifikasi. Pemilik menara wajib mensosialisasikan rencana pembangunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan. Pemilik menara wajib menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi
warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasihan dengan
lingkungan sekitar menara. Besaran ganti rugi yang diakibatkan dari kegagalan struktur menara mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Segala bentuk ganti rugi dari gangguan yang ditimbulkan sebagai akibat dari keberadaan menara dalam radius ketinggian menara dimusyawarahkan dengan warga dan setelah disepakati harus dipenuhi setelah pelaksanaan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 40 Tahun 2011
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014x
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, yang berisi 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2011.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha dan/atau kegiatan
yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki AMDAL;
b. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 dinyatakan setiap usaha dan/atau
kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL dan ayat (2) Gubernur
atau Bupati/Walikota menetapkan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL;
c. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup;
11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Banjar Nomor
10);
Kegiatan yang diwajibkan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dengan sistematika:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
BAB IV
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN – UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
BAB V
SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
-
-
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTS / SMPLB /SMA / SMK / MA/ SMALB Dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS) Serta Diniyah Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan wajib Pemerintah Daerah yang mampu menjamin pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global secara terarah dan berkesinambungan;bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu untuk
meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dengan
jalan memberi Biaya operasional Pendidikan Daerah untuk SD /MI / SDLB
/ SMP / MTs / SMPLB /SMA / SMK / MA / SMALB DAN PONDOKPESANTREN SALAFIAH (PPS) SERTA DINIYAH;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya operasional Pendidikan Daerah untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTs / SMPLB /SMA / SMK / MA / SMALB DAN PONDOK PESANTREN SALAFIAH (PPS) SERTADINIYAH di Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTS / SMPLB /SMA / SMK / MA/ SMALB Dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS) Serta Diniyah Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Mekanisem Pelaksanaan;Pengorganisasian dan Pengelolaan Dana;Pengawasan dan Sanksi;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa kewajiban Pemerintah Kabupaten Banjar
menjamin iklim inventasi yang kondusif, memberikan
kepastian hukum, melindungi kepentingan umum,
dan memelihara lingkungan hidup;
bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan, pengendalian,
perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam
kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada
kepentingan umum;
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan,
maka diperlukan pengaturan hukum yang
mendukungnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
tentang Penyelenggaraan Perizinan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan dan Sasaran;
4. Subjek dan Objek Perizinan;
5. Pengelompokan Jenis Perizinan;
6. Prosedur Perizinan;
7. Wewenang Penetapan Izin;
8. Penyelenggara Pelayanan Perizinan;
9. Standar Pelayanan Perizinan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Penegakan Hukum;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, perlu untuk Menyempurakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah melalui Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 91 Tahun 2010; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 49 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah, dengan ruang lingkup meliputi: Pendaftaran dan pendataan, penetapan, penyetoran, permohonan angsuran dan penundaaan pembayaran, pembukuan dan pelaporan, keberatan dan banding, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapandan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan pengembalian kelebihan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalamrancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga,dan dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/ atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020,dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease2019 (Covid 19), sumber dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)yang dilakukan untuk bidang kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid 19,sedangkan Dana Insentif Daerah diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Banjar, dalam keadaan tertentu Pemerintah Daerah dapat melakukan pergeseran Anggaran. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah.
Jumlah Pendapatan Rp1.864.149.114.425,00;
Belanja Tidak Langsung Rp1.225.930.032.571,00;
Belanja Langsung Rp2.089.149.114.425,00. Defisit Rp225.000.000.000,00.
Pembiayaan : Penerimaan Rp225.000.000.000,00, Pengeluaran Rp0,00.
Jumlah Pembiayaan NettoRp225.000.000.000,00.
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0,00.
Serta Mengubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini..
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Agar Barang Milik Daerah dapat digunakan dan dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan tertib penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah . guna efektifnya penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah, maka perlu suatu Pedoman Teknis tentang Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Teknis Penatausahaan dan Pengamanan Barang milik Daerah kabupaten banjar, Meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penatausahaan; Pengamanan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi dan demokrasi pada pemerintahan desa dibentuklah badan permusyawaratan desa yang keanggotaannya berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Badan Permusyawaratan Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Keanggotaan BPD, 3. Kelembagaan BPD, 4. Fungsi dan Tugas BPD, 5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Pengembangan Kapasitas BPD, 7. Peraturan Tata Tertib BPD, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Anggaran, 10. Ketentuan Lain, 11. Ketentuan Peralihan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraanpemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu menetapkanstandar operasional prosedur pada satuan organisasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan PemerintahKabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dengan sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip;Tujuan Dan Manfaat;Penyusunan SOP;Syarat;Tahapan Penyusunan;Ruang Lingkup Penyelenggaraan, Pembuat Dan Penyusun SOP;Koordinasi;Pengesahan;sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat