Peraturan ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah, dengan ruang lingkup meliputi: Pendaftaran dan pendataan, penetapan, penyetoran, permohonan angsuran dan penundaaan pembayaran, pembukuan dan pelaporan, keberatan dan banding, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapandan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan pengembalian kelebihan pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat