Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan mineral dan batubara Pemerintah Daerah
diberikan kewenangan untuk mengatur pengelolaan sendiri
pertambangan mineral dan batubara yang memiliki wilayah
potensi pertambangan;
bahwa kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan
penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata
kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah
secara berkelanjutan sehingga perlu diatur agar dapat
bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007
; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup dan Kewenangan;
3. Wilayah Pertambangan;
4. Usaha Pertambangan;
5. Izin Usaha Pertambangan;
6. Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
7. Data Pertambangan;
8. Hak dan Kewajiban;
9. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
10. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan;
11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan;
12. Usaha Jasa Pertambangan;
13. Pendapatan Negara Dan Daerah;
14. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Pertambangan Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2002 Nomor 27 Seri E Nomor Seri 07 );
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Lingkungan Terhadap Pasir, Kerikil, Batu dan Tanah
dilingkungan Sungai dan Daratan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2006 Nomor 09 Seri E Nomor Seri 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06);
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2006 tentang Peraturan Teknis
Pertambangan;
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Petanian di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian;
bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007; . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
15/M.DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/11/2014; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 091
Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Pupuk Bersubsidi;
3. Peruntukan Pupuk Bersubsidi;
4. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi ;
5. Realokasi Pupuk Bersubsidi ;
6. Penyaluran Pupuk Bersubsidi ;
7. Het Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi;
8. Pengawasan Dan Pelaporan;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANJAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:188.44/ 0287/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 02/ PER/ M. Kominfo/3/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Banjar nomor 11 tahun 2012 tentnag izin penyelenggaraan menara telkomunikasi di kabupaten Banjar.
a. Pasal 1 diubah
b. Pasal 4 ayat (2) dicabut
c. Pasal 35 diubah
d. Pasal 47 dicabut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 11 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2016
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Martapura Tahun 2022-2042.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Martapura Tahun 2022-2042.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; 8. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Martapura Tahun 2022-2042, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Wilayah Perencanaan;
Rencana Struktur Ruang;
Rencana Pola Ruang;
Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
Peraturan Zonasi;
Kelembagaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
93 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penghapusan dan penambahan obyek Retribusi Jasa Usaha berupa penambahan obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penginapan/ Pesanggarahan/ Villa dan Retribusi Rumah Potong Hewan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2) diubah, yaitu: Pada Lampiran I angka I huruf a diubah dan menambahkan angka IX; Pada Lampiran IV huruf B diubah dan Huruf C dihapus; Pada Lampiran V diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk mengatur hak-hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka efisiensi, efektifitas dan transaparansi serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, perlu diatur standarnya yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan keuangan daerah. melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), 178 Ayat (2) dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pelaksaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Meliputi : Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pengunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan Pajak Hotel dan sehubungan adanya perubahan Perangkat Daerah. maka dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali terhadap petunjuk pelaksanaan Pajak Hotel. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel, dengan isi singkat sebagai beikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendaftaran dan Pelaporan;
3. Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan;
5. Penagihan;
6. Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan;
7. Keberatan dan Banding;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
11. Insentif Pemungutan Pajak;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2017 - 2019
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi diperlukan regulasi daerah yang mendukungnya dalam rangka menumbuhkan persamaan pemahaman tentang Road Map Reformasi Birokrasi guna memperlancar pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Banjar secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi dan berkelanjutan .berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Bab I Keterangan Umum :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kabupaten Banjar. 2. Bupati adalah Bupati Banjar. 3. Road Map adalah sebuah dokumen rencana kerja rinci yang mengintegrasikan seluruh rencana dan pelaksanaan program serta kegiatan dalam rentang waktu tertentu
Bab II Road Map Reformasi Birokrasi
Pasal 2
Penataan Reformasi Birokrasi mengacu pada delapan area perubahan yaitu: a. mental/perilaku aparatur; b. pengawasan; c. akuntabilitas; d. kelembagaan; e. tata laksana; f. sumber daya manusia ASN; g. peraturan perundang-undangan; dan h. pelayanan publik.
Pasal 3
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Banjar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelanggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi. agar keberadaan menara telekomunikasi memberikan manfaat, maka pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman, Telekomunikasi dan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor :
07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pemerintah Daerah berwenang mengatur penempatan
lokasi menara telekomunikasi dan menetapkan zonazona bagi pembangunan menara diwilayahnya berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan/ atau rencana detail tata ruangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Infortmatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/09; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun
2015.
Pretauran ini mengatur tentang pedoman penataan dan pngendalian menara telekomnukasi. Tujuan dari Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah: mengatur dan mengendalikan pembangunan menara, mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara, mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan menara sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, dan keserasian dengan lingkungan, mewujudkan menara yang fungsional serta kejelasan informasi dan identitas, mewujudkan menara telekomunikasi yang menjadi dasar pembangunan menara bersama dengan mengacu pada RTRW dan RDTR. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas : rekomendasi dan perizinan pembangunan menara telekomunikasi, pembangunan menara baru, penempatan lokasi dan bentuk menara bersama, persyaratan Teknis Pembangunan Menara, penggunaan menara, monitoring, evaluasi dan pengendalian, evaluasi Cell Plan, jaminan Keselamatan. Setiap penyelenggara pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi wajib memiliki izin dari Bupati. Untuk memperoleh Izin Penyelenggara Menara Telekomunikasi pemohon wajib menyertakan: IMB Menara, Izin Gangguan, Izin Operasional Menara Telekomunikasi. Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada : zona cell plan menara baru, zona cell plan menara eksisting ketika tower-tower eksisting sudah dipergunakan secara bersama sama oleh minimal 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi, zona cell plan menara eksisting ketika tower-tower eksisting tidak bisa memenuhi kebutuhan teknis berupa kecukupan ketinggian dari menara baru yang hendak dibangun. Pemerintah Daerah berhak untuk menentukan bentuk menara yang akan
dibangun oleh pemohon menara. Bentuk desain menara kamuflase wajib disampaikan oleh pemohon izin kepada Pemerintah Daerah untuk memperoleh pengkajian. Setiap menara wajib dilengkapi dengan identitas atas kepemilikan dan penggunaan menara yang meliputi : nama pemilik menara, lokasi dan koordinat menara, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan menara, penyedia jasa konstruksi, beban maksimal menara. Sebelum menara telekomunikasi dibangun, penyedia menara telekomunikasi wajib mengadakan sosialisasi kepada masyarakat disekitar radius 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari ketinggian menara dengan melibatkan Lurah atau Kepala Desa dan Camat setempat. Penyedia Menara telekomunikasi wajib menyediakan jaminan keamanan dan keselamatan lingkungan disekitar bangunan menara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan untuk menyeimbangkan antara beban kerja dengan tugas
pokok dan fungsi perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar .
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2009.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat