Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel, dengan isi singkat sebagai beikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran dan Pelaporan; 3. Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan; 5. Penagihan; 6. Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan; 7. Keberatan dan Banding; 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 11. Insentif Pemungutan Pajak; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat