Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 20'17 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nonror 149) dan sesuai Nota Dinas Plt. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Agustus
201 7 Nomor'18O161761418.52f201 7 perihal Penyusunan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Daerah serta Berita Acara tanggal 23 Agustus 2017 Nomor
050/63 1 1 /4 1 8. 52f20l.7 tentang Pembahasan Penyusunan 8 (delapan)
Rancangan Peraturan Bupati perihal Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah, perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Hiburan.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20O4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400) ; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 2214, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5950); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor I Tahun 201 1 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 201't
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147); 7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 63).
(1) Wajib Pajak Hiburan diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda
untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
(2) Dalam hal Wajib Pajak tldak mendaftarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan nomor
pokok Wajib Pajak Daerah dan/atau Nomor Objek Pajak
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki;
(3) Wajib pajak yang mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
(4) Formulir pendaftaran diisi dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada
petugas pajak;
(5) Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh
wajib pajak dalam daftar induk Wajib Pajak dan daftar induk Objek
Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan NFll/PD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Angaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat
kerja, pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah, lnstansi
pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat
diberikan lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, dan sesuai Nota Dinas dari Plt. Kepala Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Kediri tanggal 2 Maret 2017 Nomor
180112841418.5212017 perihal Penetapan Kinerja Tertentu
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran
2017 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 serta
Berita Acara tanggal 7 Maret 2017 Nomor 050/13811418.5212017
tentang Pembahasan Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 serta
Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017, tugas lnstansi
Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta
lnstansi Pembantu Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah beserta Pencapaian Kinerja Tertentu diatur dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negar"a Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3209):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara ,yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Reoublik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47.
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 't2 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (l embaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5234):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 lentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 20'10 Nomor 1'19, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5161);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 201 1;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri'
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5'
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 1'l'
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11);
17. Peraturan Bupati Kediri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan
berdasarkan asas kepatutan, kewaiaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya
tanggungjawab, kebutuhan serta karakterisiik dan kondisi obyektif daerah.
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebesar 5 %
(lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi pada tahun
berkenaan untuk setiap jenis paiak dan retribusi.
Besaran insentif ditetapkan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149) dan sesuai Nota Dinas PIt. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 16 Juni 2017
Nomor 180/4810/418.52/2017 perihal Penyusunan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) serta Berita Acara
tanggal 19 Juni 2017 Nomor 050/4890/418.52/2017 tentang
Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan (Minerba), perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomer 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017.
Mengatur tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan (MInerba)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 28 Tahun 1999;
4. UU No 17 Tahun 2003;
5. UU No 1 Tahun 2004;
6. UU No 15 Tahun 2004;
7. UU No 33 Tahun 2004;
8. UU No 12 Tahun 2011;
9. UU No 5 Tahun 2014;
10. UU No 23 Tahun 2014;
11. PP No 58 Tahun 2005;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. PP No 18 Tahun 2016;
14. Perpres No 87 Tahun 2014;
15. Permendagri No 13 Tahun 2006;
16. Permendagri No 80 Tahun 2015
Bab I Ketentuan;
Bab II Pembentukan Perangkat Daerah;
Bab III Susunan Perangkat Daerah;
Bab IV Pembentukan UPT;
Bab V Staf Ahli;
Bab VI Jabatan Perangkat Daerah;
Bab VII Pembiayaan;
Bab VIII Pembinaan dan Monitoring Perangkat Daerah;
Bab IX Ketentuan Lain-Lain;
Bab X Ketentuan Peralihan;
Bab XI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Pada Saat Perda No 5 Tahun 2016 berlaku, maka :
a. Perda No 8 Tahun 2008;
b. Perda No 9 Tahun 2008;
c. Perda No 10 Tahun 2008;
d. Perda No 11 Tahun 2008;
e. Perda No 12 Tahun 2008;
f. Perda No 13 Tahun 2008;
g. Perda No 14 Tahun 2008;
h.Perda No 15 Tahun 2008;
i. Perda No 16 Tahun 2008;
j. Perda No 19 Tahun 2008;
k. Perda No 20 Tahun 2008;
l. Perda No 21 Tahun 2008;
m. Perda No 22 Tahun 2008;
n. Perda No 23 Tahun 2008;
o. Perda No 24 Tahun 2008;
p. Perda No 25 Tahun 2008;
q. Perda No 26 Tahun 2008;
r. Perda No 27 Tahun 2008;
s.Perda No 28 Tahun 2008;
t. Perda No 30 Tahun 2008;
u. Perda No 31 Tahun 2008;
v. Perda No 32 Tahun 2008;
w. Perda No 35 Tahun 2008;
x. Perda No 37 Tahun 2008;
y. Perda No 38 Tahun 2008;
z. Perda No 39 Tahun 2008;
aa. Perda No 40 Tahun 2008;
bb. Perda No 7 Tahun 2011;
cc. Perda No 8 Tahun 2011;
dd. Perda No 3 Tahun 2015;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Semua Ketentuan yang mengatur tentang perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Perda ini.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 201 1
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149) dan sesuai Nota Dinas Plt. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Agustus
2017 Nomor 180161761418.5212017 penhal Penyusunan 8 (delapan)
Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Palak Daerah serta Berita Acara tanggal 23 Agustus
2017 Nomor 05016311141.8.5212017 tentang Pembahasan
Penyusunan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Bupati perihal
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, perlu mengatur
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
50a9); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5950); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tetah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 fahun2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor g6)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149); 5. Peraturan Bupati Kediri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 63).
(1) Wajib Pajak Restoran diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda
untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mendaftarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan nomor
pokok Wajib Pajak Daerah dan/atau Nomor Objek Pajak
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki;
(3) Wajib pajak yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
(4) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi
dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada
petugas pajak;
(5) Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh
wajib pajak dalam daftar induk Wajib Pajak dan daftar induk Objek
Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 62 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Tata Kerja Kantor Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupateri Kediri Tahun 2008 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 70) perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pehanaman Modal;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Norn or. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia "Nornor 3890) sebaqairnana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. UU No 28 Tahun 1999:
4. Undang-Undang_ Nornor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran N8ga:-:1
Republik Indonesia Nornor 4389);
5. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 sebaqairnana beberapa kali diubah terakhir dengan Undanq• Undang Nomor 12 Tahun 2008:
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004:
7. PP No 79 Tahun 2005:
8. PP No 38 Tahun 2007:
9. PP No 41 Tahun 2007:
10. Kepres No 87 Tahun 1999:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
permendagri No 57 Tahun 2007:
Perda Kab. kediri No 36 tahun 2008:
Deng an Peraturan ini menetapkan penjabarc:in tugc1s dan f ungsi Kantor Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Kab Kediri yang Berasal dari Kekayaan Desa Termasuk Tanah Bengkok yang Menjadi Kelurahan di Kelurahan Pare Kec. Pare Kab. Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang pertanahan di Kelurahan Pare Kecamatan Pare, maka perlu mengadakan Pendayagunaan Tanah Kekayaan Desa termasuk Tanah Sengkok yang menjadi Kelurahan di Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Sarang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Sarang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sarang Milik Daerah dan Serita Acara Rapat Nomor 028/5474/418.73/2012 tanggal 11 Desember 2012 serta Telaah Staf dari Kepala Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 028/5620/418.73/2012 tanggal 19 Desember 2012 perihal Laporan Hasil Rapat Koordinasi membahas masalah Tanah Kelurahan Pare, perlu mengatur pengelolaan dan pendayagunaan tanah aset Pemerintah Kabupaten Kediri yang berasal dari kekayaan desa termasuk tanah bengkok yang menjadi kelurahan di Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Pengelolaan dan Pendayagunaan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Kediri yang berasal dari Kekayaan Desa termasuk Tanah Sengkok yang menjadi Kelurahan di Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor41);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 85);
Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Kediri yang berasal dari Tanah Bengkok yang menjadi Kelurahan di Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri seluas 197.382 m2 (seratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua meter persegi}
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2} di Kabupaten Kediri dan sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 2 Oktober 2013 Nomor 180/5045/418.57/2013 perihal Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Menara Telekomunikasi dan Serita Acara tanggal 8
Oktober 2013 Nomor 050/5118/418.57/2013 tentang Pembahasan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2} Menara Telekomunikasi perlu mengatur Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2} Menara Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209};
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91) ;
10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kediri ;
11. Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tatacara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kediri ;
NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi dihitung berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dalam membangun menara telekomunikasi tersebut; Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan RAB sebagaimana dimaksud maka NJOP dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Kediri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan sesuai Nata Dinas dari lnspektorat Kabupaten Kediri Nomor 800/1213/418.66/2013 tanggal 13 Agustus 2013 perihal Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri serta Berita Acara Rapat Koordinasi Terkait Draf Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor 800/1539/418.66/2013 tanggal 9 Oktober
2013, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peratutan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Alas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etika Pejabat Pengawasan Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu alas Laporan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41 );
15. Peraturan Daerah Kebupaten Kediri Nomor 26 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 60);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 84);
17. Peraturan Bupati Kediri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Serita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 26);
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat