Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Wajib Pajak Restoran diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendaftarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah dan/atau Nomor Objek Pajak berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki; (3) Wajib pajak yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan; (4) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada petugas pajak; (5) Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh wajib pajak dalam daftar induk Wajib Pajak dan daftar induk Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan NPWPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
23 November 2017
Tanggal Pengundangan
23 November 2017
Tanggal Berlaku
23 November 2017
Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan