(1) Wajib Pajak Hiburan diwajibkan mendaftarkan diri pada Bapenda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); (2) Dalam hal Wajib Pajak tldak mendaftarkan diri, Bapenda secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah dan/atau Nomor Objek Pajak berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki; (3) Wajib pajak yang mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan; (4) Formulir pendaftaran diisi dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada petugas pajak; (5) Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh wajib pajak dalam daftar induk Wajib Pajak dan daftar induk Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan NFll/PD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat