PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Kab Kediri yang Berasal dari Kekayaan Desa Termasuk Tanah Bengkok yang Menjadi Kelurahan di Kelurahan Pare Kec. Pare Kab. Kediri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang pertanahan di Kelurahan Pare Kecamatan Pare, maka perlu mengadakan Pendayagunaan Tanah Kekayaan Desa termasuk Tanah Sengkok yang menjadi Kelurahan di Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Sarang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Sarang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sarang Milik Daerah dan Serita Acara Rapat Nomor 028/5474/418.73/2012 tanggal 11 Desember 2012 serta Telaah Staf dari Kepala Sadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 028/5620/418.73/2012 tanggal 19 Desember 2012 perihal Laporan Hasil Rapat Koordinasi membahas masalah Tanah Kelurahan Pare, perlu mengatur pengelolaan dan pendayagunaan tanah aset Pemerintah Kabupaten Kediri yang berasal dari kekayaan desa termasuk tanah bengkok yang menjadi kelurahan di Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Pengelolaan dan Pendayagunaan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Kediri yang berasal dari Kekayaan Desa termasuk Tanah Sengkok yang menjadi Kelurahan di Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor41);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 85);
- Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Kediri yang berasal dari Tanah Bengkok yang menjadi Kelurahan di Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri seluas 197.382 m2 (seratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua meter persegi}
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
|