Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2013

Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Kab Kediri yang Berasal dari Kekayaan Desa Termasuk Tanah Bengkok yang Menjadi Kelurahan di Kelurahan Pare Kec. Pare Kab. Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Kediri yang berasal dari Tanah Bengkok yang menjadi Kelurahan di Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri seluas 197.382 m2 (seratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua meter persegi}

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Kab Kediri yang Berasal dari Kekayaan Desa Termasuk Tanah Bengkok yang Menjadi Kelurahan di Kelurahan Pare Kec. Pare Kab. Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
18 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2013
Tanggal Berlaku
18 Desember 2013
Sumber
BD No 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 840 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan