Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan; Bab II Pembentukan Perangkat Daerah; Bab III Susunan Perangkat Daerah; Bab IV Pembentukan UPT; Bab V Staf Ahli; Bab VI Jabatan Perangkat Daerah; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Pembinaan dan Monitoring Perangkat Daerah; Bab IX Ketentuan Lain-Lain; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
16 September 2016
Tanggal Pengundangan
16 September 2016
Tanggal Berlaku
16 September 2016
Sumber
LD No 5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 3791 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan