Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat Kabupaten kediri, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/ atan karya rekam, maka
perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan masyarakat, maka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 40); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1471.
KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN; KARYA CETAK; PEMBENTUKAN PERPUSTAKAAN; PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN; JENIS PERPUSTAKAAN; TENAGA PERPUSTAKAAN; KERJASAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; PENDANAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Bupati.
35 HAMALAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Kediri No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konsdtusi
Republik Indonesia Nomor l28/PUU-XII/2016 tanggzl 23
Agustus 2016 dan S r,rrat Edaran Menteri Dalam Negeri
tanggal 14 September 2016 Nomor l40l3476lsJ tentang
Penguatan Penyelenggaraan Pemer:intahan Desa terutama
pada angka t huruf c, Pemerintah l(abupaten Kediri segera
menyesuaika:n Peraturan Daerah mengenai Pemilihan
Kepala Desa dengan memuat persyaratan tambahan dalam
Peraturan Daerah tersebut dengan memperhatikan kearifan
lokal ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
1. Pasal 18 Ayat (6), Pasal 33 Ayat (1)Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1965 (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahtrn 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5a95);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55gZ)
sebagaimana beberapa kati telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan
l,embaran Negara Republik 6. Indonesia Nomor 5g79); Peraturan pemerintah Nomor Tg Tahun 2005 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor i65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 7. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksar
2o 1 4 rentanr r"""'ffi::trt;:r#f,
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan L"efmfib,a?ra,n: .::I: Republik Negara Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pernerintah wo_o. 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia ,fahun
157, 2015 Nomor Tambahan L
Nomor 5717);
embaran Nega:ra Republik Indonesia
8. Peraturan presiden Nomor gT Tahun 2014 tentang Peraturaa pelaksanaan Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perat.r.ro perundang_
Undangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O92);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal'
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusar Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hulium Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20i5 Nomor 2036)
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 8 dan Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 143 );
14, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147);
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diantara huruf f dan huruf g
disisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf f.1, huruf f.2 dan huruf
f.3 serta huruf g dihapus,
2. Ketentuan Pa.sal 24 setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat
lagi yakni ayat (4) A dan ayat (4) B
3. Ketentuan pasal 26 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
1 (satu) ayat l,agi yakni ayat (1) A,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 5/B Seri B) perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894) ;
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851) ;
8. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2000 Nomor 10 / Seri D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 Tahun 2008 tentang Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 59);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. nama, Objek dan Subyek Retribusi:
3. Golongan Retribusi:
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi:
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi:
7. Wilayah Pemungutan:
8. masa retribusi dan saat retribusi terutang:
9. tata cara pemungutan:
10. Penentuan pembayaran, tata cara pembayaran dan tempat pembayaran:
11. tata cara penagihan:
12. Keberatan:
13. Pengembalian kelebihan pembayaran:
14. Kedaluawarsa penagihan:
15. Penghapusan piutanf retribusi yang kedaluwarsa:
16. Pemeriksaan retribusi:
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi:
18. Insentif Pemungutan:
19. Penyidikan:
20. Sanksi Administrasi:
21. Ketentuan Pidana:
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persambahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 5/B Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Legislasi Kabupaten Kediri TA 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan sesuai Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Persetujuan Atas Program Legislasi Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2014 serta Serita Acara tanggal 8 Januari 2014 Nomor 180/017/418.32/2014 tentang Pembahasan Draft Perbup tentang Program Legislasi Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Program Legislasi Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
6. Peraturan Presiden Namer 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah;
7. Peraturan Presiden Namer 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namer 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Namer 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Namer 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Namer 33);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Namer 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Namer 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41 );
Program Legislasi Kabupaten Kediri sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam melaksanakan kegiatan berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Kedi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan penggunaan laba bersih Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Kediri perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Kediri perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
14. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4656);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Sadan Usaha Milik Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 37);
Ketentuan dalam Pasal 97 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benihi Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
18 Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian
dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana
Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati
Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri
tanggal 13 Desember 2017 Nomor 0611 3351 418.091
2017 peri hal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan
UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi Pemerintah
Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Desember 2017 dan
Berita Acara tanggal 29 Desember 2017 Nomer
061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan
Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kabupaten Kediri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benih
pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten
Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan
Perkebunan Kabupaten Kediri;
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada pada Dinas Pertanian meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan investasi pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Investasi Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Investasi Pemerintah Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 84);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 85);
Investasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya.
Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b. meningkatkan pendapatan daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Investasi Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG)
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2O13 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Gudang.
(TDG);
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
3. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 1 /M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Mengubah Ketentuan pada beberapa pasal sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 2, ayat (1) Kepala Daerah berwenang menerbitkan SIUP, TDP, IUI dan TDG. Ayat (2) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP, TDP, IUI dan TDG kepada pejabat yang ditunjuk;
- Pasal 4, Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha;
- Pasal 9, ayat (1) Permohonan SIUP baru diajukan kepada Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SIUP dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD tahun 2010 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah diperlukan persamaan persepsi dan langkah secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
2. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855)
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
19. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 41);
Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.
Barang milik daerah meliputi :
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. barang yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat (5),
Pasal 96 ayaf (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Nota Dinas Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 21
Desember 2016, Nomor 412.6 / 4226 / 418.63 / 2016, perihal
Rencana Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten
Kediri Tahun Anggaran 2OlT d,an Berita Acara Nomor 412.6 /
238 / 418.24 / 2017 tentang Hasil Rapat Koordinasi
Pelaksanaan Dana Desa dari ApBN dan Alokasi Dana Desa
(ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
tanggal 26 Januari 2017, perlu mengatur Alokasi Dana Desa
(ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2Ol7
1. Undang-Undang Nomor
2
28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2861 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor l, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor a533) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa00) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Fusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 523a1 ;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l.embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 1 Tahun 20 14
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1l Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Atggaran 2Ol7;
Peraturan ini berisi maksud dan tujuan ADD, Pengalokasian ADD, penggunaan ADD, penyaluran dan pengelolaan ADD, Pembinaan dan pengawasan ADD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat