Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 125) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 12 diubah; 3. Ketentuan Pasal 14 diubah; 4. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A; 5. Ketentuan Pasal 39 diubah; 6. Ketentuan Pasal 40 diubah; 7. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41, disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 40A dan Pasal 40B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat