Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Canda Birawa Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 13/D Seri D) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan l(satu) bab, yakni BAB VIA; 5. Ketentuan Pasal 31 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat