ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 khususnya tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 ter,.tang Penyandang
Cacat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
1 12, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OO4 (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3O39);
6. Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 43O1);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa3$ ;
1l. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesisa
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2Ol5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20O8 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O8 Nomor 91, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O08 tentalg Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a9arl;
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OLO tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S1O5)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2O10 (I,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor ll2, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peratural Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005
tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2O07
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasiona_l Nomor 24 Tahun 2OO7
tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah;
28. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikaa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 20 I 1;
3O. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 1 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor l5 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/ Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
33. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/59.K/KP[S/O13/2016 tentang Pembatalan 5 (lima)
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2OO7 Nomor 13, Tambahan
l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 8 Tahun 2Ol2 (l,embaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2Ol3 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 123);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 147);
- Beberapa perubahan dimaksud diantaranya :
1. Perubahan sebagian ketentuan dalam pasal dan/ atau ayat tertentu, yang
mengatur tentang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan
tinggi.
2. Penghapusan pasal yang sepenuhnya mengatur tentang pendidikan
menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan tinggi.
3. Perubahan dan/ atau pengahpusan pasal dan/ atau ayat tertentu yang
mengatur tentang akreditasi sekolah.
4. Perubahan pasal dan/ atau ayat tertentu yang mengatur tentang izin
pendirian sekolah yang didirikan oleh masyarakat.
|