Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Perda No 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa perubahan dimaksud diantaranya : 1. Perubahan sebagian ketentuan dalam pasal dan/ atau ayat tertentu, yang mengatur tentang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan tinggi. 2. Penghapusan pasal yang sepenuhnya mengatur tentang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan tinggi. 3. Perubahan dan/ atau pengahpusan pasal dan/ atau ayat tertentu yang mengatur tentang akreditasi sekolah. 4. Perubahan pasal dan/ atau ayat tertentu yang mengatur tentang izin pendirian sekolah yang didirikan oleh masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017
Tanggal Berlaku
20 Januari 2017
Sumber
LD No 1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1870 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan