Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas : a. Langsung; b. Umum; c. Bebas; d. Rahasa; e. Jujur; f. adil. Maksud pengaturan pemilihan Kepala Desa untuk memberikan landasan hukum bagi terwujudnya pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan dan akuntable.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat