1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diantara huruf f dan huruf g disisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf f.1, huruf f.2 dan huruf f.3 serta huruf g dihapus, 2. Ketentuan Pa.sal 24 setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat lagi yakni ayat (4) A dan ayat (4) B 3. Ketentuan pasal 26 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat l,agi yakni ayat (1) A,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat