Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2017

Perubahan atas Perda Kab. Kediri No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diantara huruf f dan huruf g disisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf f.1, huruf f.2 dan huruf f.3 serta huruf g dihapus, 2. Ketentuan Pa.sal 24 setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat lagi yakni ayat (4) A dan ayat (4) B 3. Ketentuan pasal 26 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat l,agi yakni ayat (1) A,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kab. Kediri No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017
Tanggal Berlaku
20 Januari 2017
Sumber
LD No 2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 5678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan