perangkat daerah-SUSUNAN ORGANISASI-TUGAS DAN FUNGSI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2023 (1): 319 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Keududukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan Penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi, perubahan organisasi pada instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil penyederhanaan ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021;
- Perbup ini mengatur Perangkat Daerah, susunan organisasi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu beserta uraian tugas dan fungsinya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
- 319 hlm
|