pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD 2021 (31) : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menyusun Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022; Perda Kaupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2022;
- Perbup ini mengatur Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023 meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. prinsip penyusunan APBDesa;
c. kebijakan penyusunan APBDesa;
d. teknis penyusunan APBDesa;
e. hal-hal khusus lainnya; dan
f. prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
- 11 hlm
|