Perbup ini mengatur remunerasi pegawai rumah sakit, yaitu: 1. Asas dan tujuan 2. Kewajiban dan hak 3. Kelompok pendapatan dan pembiayaan 4. Sumber biaya dan gaji/honor 5. Komponen jasa pelayanan dalam tarif rumah sakit 6. Proporsi besaran jasa sarana dan jasa pelayanan 7. Pembagian jasa layanan 8. Pembagian jasa penunjang pelayanan 9. Reward dan tunjangan 10. Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat