Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2023

Pedoman Pengelolaan Pengawasan Bidang Investigasi Di Lingkungan Inspektorat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Pengawasan Bidang Investasi yang menjadi dasar bagi Aparat Pengawasan intern Pemerintah Inspektorat dalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan dan memantau tindak lanjut penugasan investigasi dengan tujuan tercapainya produk Inspektorat yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pengawasan Bidang Investigasi Di Lingkungan Inspektorat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
23 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2023
Tanggal Berlaku
23 Februari 2023
Sumber
BD 2023 (4): 52 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan