Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 32 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018 diubah dan dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (32): 8 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pasangkayu No. 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan