Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018 diubah dan dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat