KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2018 (4) : 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan besaran tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa.
- UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 5 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. sumber;
b. tunjangan pelaksanaan tugas dan biaya operasional; dan
c. jaminan sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 7 hlm
|