Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. sumber; b. tunjangan pelaksanaan tugas dan biaya operasional; dan c. jaminan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat