Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Mamberamo Raya
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Mamberamo Raya Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Tahun 2016 Kabupaten Mamberamo Raya perlu diganti, bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Membramo Raya. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Hibah diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran. Hibah dapat diberikan kepada Instansi/organisasi/lembaga; masyarakat; dan organisasi kemasyarakatan. Bupati menetapkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran Hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. SKPD Teknis dapat menyusun petunjuk teknis penggunaan Hibah sebagai pedoman/acuan pelaksanaan oleh penerima Hibah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa uang wajib menyampaikan laporan penggunaan dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaan Hibah/Bantuan Sosial kepada Bupati melalui SKPD Teknis untuk diserahkan kepada PPKD, dengan tembusan kepada Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Penetapan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Masjid
Agung Kabupaten Mamberamo Raya
ABSTRAK:
Bahwa masjid memiliki posisi yang strategis dalam membentuk masyarakat yang berahlakul karimah, sehingga masjid perlu difungsikan secara maksimal dalam pengertian yang lebih luas yakni disamping sebagai tempat ibadah, juga sebagai pusat keilmuan dalam pengembangan intelektualitas dan pembinaan akhlaq, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Masjid Agung Kabupaten Mamberamo Raya.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mesjid Agung Kabupaten Membramo Raya. Masjid Agung Al Muhajirin Kabupaten Mamberamo Raya berkedudukan di Jl. Simpang Tiga Perumahan Eselon-Pasar Baru Kampung Burmeso Distrik Mamberamo Tengah Kabupaten Mamberamo Raya . Pengelolaan Masjid Agung Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid. Sekretaris Daerah atau Pejabat yang ditunjuk karena tugas dan jabatannya menjadi Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid Agung Kabupaten Mamberamo Raya, yang bertanggung jawab kepada Bupati. Ketua Umum dapat mengangkat pegawai berdasarkan usulan Ketua Harian dan diberikan honor dana atau perolehan lainnya yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan serta ketentuan yang ditentukan oleh Ketua Umum. Ketua Harian memberikan laporan kepada Ketua Umum tentang pengelolaan masjid meliputi kegiatan idarah berupa pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian dan laporan kegiatan lingkup imarah dan riayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
Bagi Mahasiswa Asal Kabupaten Mamberamo Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia asli Mamberamo Raya khususnya mahasiswa, maka dipandang perlu diberikan bantuan biaya pendidikan kepada mereka yang dianggap kurang mampu, dan bahwa agar pemberian bantuan biaya pendidikan dapat tercapai tujuan fungsional program dan kepastian dalam pengelolaannya, maka perlu adanya ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Asal Kabupaten Mamberamo Raya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa asal Kabupaten Membramo Raya. Pemberian bantuan biaya pendidikan diperuntukkan bagi mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Raya yang kurang mampu dan berprestasi secara akademik. Data mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Raya penerima bantuan biaya pendidikan bersumber dari organisasi himpunan mahasiswa Mamberamo Raya dan Tim Monitoring dan Evaluasi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa. Hak penerima bantuan biaya pendidikan, yaitu memperoleh dana bantuan biaya pendidikan sesuai Keputusan Bupati. Unit pengelola bantuan biaya pendidikan adalah BPKAD. Penerima bantuan biaya pendidikan yang karena kelalaiannya/ kesalahannya tidak menyelesaikan pendidikan pada semester dalam masa pembiayaan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan tidak diberikan lagi bantuan selama program pemberian dana bantuan biaya pendidikan masih berlangsung di Daerah dan kepadanya diharuskan mengembalikan keseluruhan biaya pendidikan yang dikeluarkan
baginya, kecuali karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari Tim Penguji Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamberamo Raya Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 119 Tahun 2019; PMK No. 222/PMK.07/2019; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2021; Perbup No. 3 Tahun 2021
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas Perbup No. 3 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan alokasi dana kampung tahun anggaran 2021. Terdapat beberapa perubahan yakni (1) disisipkan Pasal 10 ayat (2a) dan ayat (2b) dan (2) diubah Pasal 25
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2021
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Rayatahun Anggaran
2021untuk Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mengikat Di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
ABSTRAK:
bahwa mengingat APBD Tahun Anggaran 2021 sampai awal Tahun 2021 belum ditetapkan, maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya sambal menunggu penetapan APBD Anggaran Tahun 2021 dipandang perlu melakukan pengeluaran Kas Daerah untuk pembayaran belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat atas beban Tahun Anggaran 2021, maka perlu di tetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Pereturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 TAhun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pengeluaran Kas Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Membramo Raya Tahun Anggaran 2021 untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat dilingkup Pemerintah Kabupaten Membramo Raya. Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya serta untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar yang dianggap perlu, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya malakukan pemgeluaran Kas Daerah untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat pada Anggaran Tahun 2021. Pengeluaran Kas Daerah untuk kebutuhan belanja bersufat wajib dan belanja yang bersifat mengikat dapat dilakukan sampai menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2021 pada Kabupaten Membramo Raya. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dianggarkan dalam APB Kampung yang bersumber dari ADK. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan melalui jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, tidak perlu didaftar kembali dalam kepesertaan jaminan kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan tidak dipotongkan atau diiurkan lagi melalui penghasilan tetap yang bersangkutan. Anggota Bamuskam memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dianggarkan dalam APB Kampung yang bersumber dari ADK. Biaya penyelenggaraan musyawarah perencanaan kampung/pembahasan APB kampung (musdes, musrembang) dan penyusunan RPJM kampung ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Biaya operasional pemerintah kampung ditetapkan paling banyak banyak sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). Bupati melakukan pemantau dan evaluasi atas pelaporan keuangan penggunaan ADK; dan/ atau capaian keluaran ADK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2021.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat