Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mesjid Agung Kabupaten Membramo Raya. Masjid Agung Al Muhajirin Kabupaten Mamberamo Raya berkedudukan di Jl. Simpang Tiga Perumahan Eselon-Pasar Baru Kampung Burmeso Distrik Mamberamo Tengah Kabupaten Mamberamo Raya . Pengelolaan Masjid Agung Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid. Sekretaris Daerah atau Pejabat yang ditunjuk karena tugas dan jabatannya menjadi Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid Agung Kabupaten Mamberamo Raya, yang bertanggung jawab kepada Bupati. Ketua Umum dapat mengangkat pegawai berdasarkan usulan Ketua Harian dan diberikan honor dana atau perolehan lainnya yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan serta ketentuan yang ditentukan oleh Ketua Umum. Ketua Harian memberikan laporan kepada Ketua Umum tentang pengelolaan masjid meliputi kegiatan idarah berupa pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian dan laporan kegiatan lingkup imarah dan riayah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat