Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 8 Tahun 2021

Tentang Penetapan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Masjid Agung Kabupaten Mamberamo Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mesjid Agung Kabupaten Membramo Raya. Masjid Agung Al Muhajirin Kabupaten Mamberamo Raya berkedudukan di Jl. Simpang Tiga Perumahan Eselon-Pasar Baru Kampung Burmeso Distrik Mamberamo Tengah Kabupaten Mamberamo Raya . Pengelolaan Masjid Agung Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan oleh Dewan Kemakmuran Masjid. Sekretaris Daerah atau Pejabat yang ditunjuk karena tugas dan jabatannya menjadi Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid Agung Kabupaten Mamberamo Raya, yang bertanggung jawab kepada Bupati. Ketua Umum dapat mengangkat pegawai berdasarkan usulan Ketua Harian dan diberikan honor dana atau perolehan lainnya yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan serta ketentuan yang ditentukan oleh Ketua Umum. Ketua Harian memberikan laporan kepada Ketua Umum tentang pengelolaan masjid meliputi kegiatan idarah berupa pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian dan laporan kegiatan lingkup imarah dan riayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tentang Penetapan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Masjid Agung Kabupaten Mamberamo Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Burmeso
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2021
Tanggal Berlaku
06 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.8
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan