Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2021 pada Kabupaten Membramo Raya. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dianggarkan dalam APB Kampung yang bersumber dari ADK. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan melalui jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, tidak perlu didaftar kembali dalam kepesertaan jaminan kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan tidak dipotongkan atau diiurkan lagi melalui penghasilan tetap yang bersangkutan. Anggota Bamuskam memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dianggarkan dalam APB Kampung yang bersumber dari ADK. Biaya penyelenggaraan musyawarah perencanaan kampung/pembahasan APB kampung (musdes, musrembang) dan penyusunan RPJM kampung ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Biaya operasional pemerintah kampung ditetapkan paling banyak banyak sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). Bupati melakukan pemantau dan evaluasi atas pelaporan keuangan penggunaan ADK; dan/ atau capaian keluaran ADK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat