Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 3 Tahun 2021

Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2021 pada Kabupaten Membramo Raya. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dianggarkan dalam APB Kampung yang bersumber dari ADK. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan melalui jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, tidak perlu didaftar kembali dalam kepesertaan jaminan kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dan tidak dipotongkan atau diiurkan lagi melalui penghasilan tetap yang bersangkutan. Anggota Bamuskam memperoleh penghasilan tetap setiap bulan dianggarkan dalam APB Kampung yang bersumber dari ADK. Biaya penyelenggaraan musyawarah perencanaan kampung/pembahasan APB kampung (musdes, musrembang) dan penyusunan RPJM kampung ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Biaya operasional pemerintah kampung ditetapkan paling banyak banyak sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). Bupati melakukan pemantau dan evaluasi atas pelaporan keuangan penggunaan ADK; dan/ atau capaian keluaran ADK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Burmeso
Tanggal Penetapan
11 April 2021
Tanggal Pengundangan
11 April 2021
Tanggal Berlaku
11 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.3
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan