Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pengeluaran Kas Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Membramo Raya Tahun Anggaran 2021 untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat dilingkup Pemerintah Kabupaten Membramo Raya. Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya serta untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar yang dianggap perlu, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya malakukan pemgeluaran Kas Daerah untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat pada Anggaran Tahun 2021. Pengeluaran Kas Daerah untuk kebutuhan belanja bersufat wajib dan belanja yang bersifat mengikat dapat dilakukan sampai menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat