Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 4 Tahun 2021

Pengeluaran Kas Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Rayatahun Anggaran 2021untuk Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mengikat Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pengeluaran Kas Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Membramo Raya Tahun Anggaran 2021 untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat dilingkup Pemerintah Kabupaten Membramo Raya. Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya serta untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar yang dianggap perlu, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya malakukan pemgeluaran Kas Daerah untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat pada Anggaran Tahun 2021. Pengeluaran Kas Daerah untuk kebutuhan belanja bersufat wajib dan belanja yang bersifat mengikat dapat dilakukan sampai menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Rayatahun Anggaran 2021untuk Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mengikat Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Burmeso
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan