Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas Perbup No. 3 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan alokasi dana kampung tahun anggaran 2021. Terdapat beberapa perubahan yakni (1) disisipkan Pasal 10 ayat (2a) dan ayat (2b) dan (2) diubah Pasal 25
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat