Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa asal Kabupaten Membramo Raya. Pemberian bantuan biaya pendidikan diperuntukkan bagi mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Raya yang kurang mampu dan berprestasi secara akademik. Data mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Raya penerima bantuan biaya pendidikan bersumber dari organisasi himpunan mahasiswa Mamberamo Raya dan Tim Monitoring dan Evaluasi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa. Hak penerima bantuan biaya pendidikan, yaitu memperoleh dana bantuan biaya pendidikan sesuai Keputusan Bupati. Unit pengelola bantuan biaya pendidikan adalah BPKAD. Penerima bantuan biaya pendidikan yang karena kelalaiannya/ kesalahannya tidak menyelesaikan pendidikan pada semester dalam masa pembiayaan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan tidak diberikan lagi bantuan selama program pemberian dana bantuan biaya pendidikan masih berlangsung di Daerah dan kepadanya diharuskan mengembalikan keseluruhan biaya pendidikan yang dikeluarkan baginya, kecuali karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat