PERATURAN-PKD-APBD-TA 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Rayatahun Anggaran
2021untuk Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mengikat Di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
ABSTRAK: |
- bahwa mengingat APBD Tahun Anggaran 2021 sampai awal Tahun 2021 belum ditetapkan, maka dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya sambal menunggu penetapan APBD Anggaran Tahun 2021 dipandang perlu melakukan pengeluaran Kas Daerah untuk pembayaran belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat atas beban Tahun Anggaran 2021, maka perlu di tetapkan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Pereturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 TAhun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017.
- Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pengeluaran Kas Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Membramo Raya Tahun Anggaran 2021 untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat dilingkup Pemerintah Kabupaten Membramo Raya. Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya serta untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar yang dianggap perlu, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya malakukan pemgeluaran Kas Daerah untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat pada Anggaran Tahun 2021. Pengeluaran Kas Daerah untuk kebutuhan belanja bersufat wajib dan belanja yang bersifat mengikat dapat dilakukan sampai menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
- 6 hlm
|