Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
a.Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit; Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Kota Tarakan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II NAMA, VISI DAN MISI, NILAI, MOTIO RUMAH SAKIT;
BAB III TUJUAN, STRATEGI, DAN PROGRAM RUMAH SAKIT;
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI ;
BABV KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;
BAB VI DEWAN PENGAWAS ;
BAB VII RAPAT KERJA DEWAN PENGAWAS;
BAB VIII INSTALASI RUMAH SAKIT;
BAB IX SATUAN PEMERIKSA INTERNAL;
BAB X STAF MEDIS FUNGSIONAL;
BAB XI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL ;
BAB XII TATAKERJA;
BAB XIII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA ;
BAB XIV PERATURAN INTERNAL STAF MEDIK;
BAB XV KERAHASIAN INFORMASI MEDIS ;
BAB XVI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB XVII KEBIJAKAN, PEDOMAN DAN PROSEDUR ;
BAB XVIII KERJASAMA / KONTRAK;
BAB XIX PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN;
BAB XX AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ;
BAB XXI PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA;
BAB XXII TUNTUTAN UMUM;
BAB XXlll KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Sadan Layanan Umum Daerah RumahSakit Umum Kota Tarakan (Serita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Tarakan No 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 17 Tahun 2023 tentang keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No 25 Thaun 2004 tentng Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; UU No. 1 Thaun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; PP No. 109 Thaun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum; PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik; PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ; PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah; PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Permendagri No 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Permendagri No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Bantuan Keuangan Partai Politik; Permendagri No 77 tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kota Tarakan No 3 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Anggaran Pendapatan Daerah TA 2023 direncanakan sebesar RP. 160.749.021.080;
Anggaran Belanja Daerah TA 2023 direncanakan sebesaer Rp. 1.162.063.829.980;
Anggaran Pembiayaan Daerah TA 2023 direncanakan sebesar Rp. 76.292.391.340
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tata tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun entitas; b.Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; c. Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sandar Akuntansi Bebasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Traakan No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual; Kebjakan Akuntansi ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan TA 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kbeijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
243
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, aturan dan praktik dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah Kota Tarakan;
b. Peraturan Wali kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Thaun 1954; UU No 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara; UU nO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah; Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SAPD
BAB IV BAS
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Kota Tarakan.
503
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat