Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB IV MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB V AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BAB VI PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB VII PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
BD Kota Tarakan Tahun 2022 Nomor 497
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan