penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Tarakan Tahun 2022 Nomor 497
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik; untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elekronik; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/ PER/MEN.KOMINFO/ 11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Informasi dan Komunikasi Nasional; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB IV MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB V AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB VI PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VII PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
- 20 Halaman
|