Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2022

Tata Cara Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SYARAT ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH BAB III BAZNAS BAB IV TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN PEMERIAN ZAKAT FITRAH BAB V PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN ZAKAT BAB VII HAK MUZAKI, MUSTAHIK DAN BAZNAS BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Tanggal Pengundangan
01 April 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
BD Kota Tarakan 2022 No 500
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan