Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan WaliKota Tarakan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi antara Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Pasal 2 Pasal 2A Pasal 2B Pasal 2C Pasal 2D Pasal 2E Pasal 8 Pasal 9 Pasal 11 Pasal 12 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 17 Pasal 20 Pasal 23 Pasal 26 Pasal 29 Pasal 32 Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan WaliKota Tarakan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi antara Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2022
Tanggal Berlaku
14 Februari 2022
Sumber
BD 2022 (496)
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Tarakan No. 9 Tahun 2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi Antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan