Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS BAB III TUJUAN DAN MANFAAT BAB IV PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS BAB V TAHAPAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS BAB VI MONITORING, EVALUASI, PENGAWASAN DAN PENGEMBANGAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP LAMPIRAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
22 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Tanggal Berlaku
22 Februari 2022
Sumber
BD Kota Tarakan 2022 No 489
Subjek
PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan