hibah - bantuan sosial - TATA CARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2023 (9): 41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan otonomi daerah yang salah satu tujuannya untuk menjalankan roda pembangunan dan pemerataan kesejahteraan demi peningkatan taraf hidup masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa dalam rangka pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
a. tata cara penganggaran hibah dan bantuan sosial;
b. pelaksanaan dan penatausahaan hibah dan bantuan sosial;
c. pelaporan dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial; dan
d. monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019
- 41 hlm
|