Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan APBD meliputi: a. penggunaan KKPD; b. pengelola KKPD; c. UP KKPD; d. pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD; e. pelaksanaan pembayaran dengan KKPD; f. biaya penggunaan KKPD; dan g. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat