Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Pokok-pokok yang diubah terkait ruang lingkup peraturan, subjek penerima hibah, dan kriteria serta persyaratan pemberian hibah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
BD 2019 (690) : 20 hlm
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mamuju No. 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan