Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Pokok-pokok yang diubah terkait ruang lingkup peraturan, subjek penerima hibah, dan kriteria serta persyaratan pemberian hibah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat