Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang a. tata cara penganggaran hibah dan bantuan sosial; b. pelaksanaan dan penatausahaan hibah dan bantuan sosial; c. pelaporan dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial; dan d. monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat