Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Perumda Manakarra Keren. Ruang lingkup meliputi:\ a. penghasilan Dewan Pengawas; b. uang jasa pengabdian Dewan Pengawas; c. Seleksi pemilihan anggota Direksi; d. pembagian tugas dan wewenang Direksi; e. penghasilan anggota Direksi; f. uang jasa anggota Direksi; g. besaran dan jenis penghasilan Pegawai; h. pelaksanaan cuti bagi anggota Direksi dan Pegawai; i. pengadaan barang dan jasa Perumda Manakarra Keren; j. tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahun Dewan Pengawas; dan k. pembinaan dan pengawasan Perumda Manakarra Keren.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
05 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2023
Tanggal Berlaku
05 Juni 2023
Sumber
BD 2023 (17): 22 hlm
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan