Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Perumda Manakarra Keren. Ruang lingkup meliputi:\ a. penghasilan Dewan Pengawas; b. uang jasa pengabdian Dewan Pengawas; c. Seleksi pemilihan anggota Direksi; d. pembagian tugas dan wewenang Direksi; e. penghasilan anggota Direksi; f. uang jasa anggota Direksi; g. besaran dan jenis penghasilan Pegawai; h. pelaksanaan cuti bagi anggota Direksi dan Pegawai; i. pengadaan barang dan jasa Perumda Manakarra Keren; j. tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahun Dewan Pengawas; dan k. pembinaan dan pengawasan Perumda Manakarra Keren.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat