Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.25, TLD/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
untuk menciptakan keindahan kota berdasarkan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan ketentraman maka reklame perlu ditata dan diatur penempatannya sesuai lokasi peruntukannya. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, daerah otonom Kabupaten Mamuju berwenang mengenakan pungutan pajak kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mencabut UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perubahannya, maka Perda Kabupaten Mamuju No.8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu dicabut untuk disesuaikan dengan UU baru tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, tata cara pembayaran serta pemungutan pajak reklame di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
18 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu potensi
pendapatan asli daerah yang perlu dibina dan dikembangkan sehingga
memberikan manfaat nyata dan positif bagi kepentingan masyarakat
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penangihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonerisa Nomor 3987) ;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4400);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Tahun 2009 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959);
11. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2003 Nomor 19);
Usaha Pertambangan Meneral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan yang meliputi:
a. eksplorasi;
b. operasi produksi;
c. pengolahan/pemurnian;
d. pengangkutan; dan
e. penjualan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan memiliki peran Strategis mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat sehingga Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang
ditetapkan dan dapat menjangkau lapisan masyarakat.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, yaitu:
a. Jenis Pelayanan;
b. Indikator Kinerja dan Standar;
c. Target dan Waktu Pelayanan;
d. Evaluasi; dan
e. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2003; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada:
a. PNS dan Calon PNS;
b. Bupati dan Wakil Bupati;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
d. PPPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju, perlu melakukan alihfungi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (Satuan-PNF) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.4 Tahun 2016.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Thun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.4 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Alih fungsi UPTD SKB Menjadi Satuan PNF Sejenis, tugas dan fungsi SKB yang ditetapkan menjadi Satuan PNF, dan susunan organisasi SKB yang ditetapkan menjadi satuan PNF sejenis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
5 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2010/No.26, TLD/No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hiburan sebagai ciri pertumbuhan kota, maka hiburan perlu diarahkan sebagai salah satu potensi penting untuk mendukung pembangunan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, daerah otonom Kabupaten Mamuju berwenang mengenakan pungutan pajak kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mencabut UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perubahannya, maka seluruh Perda Kabupaten Mamuju mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan UU baru tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, dan tata cara pembayaran serta pemungutan pajak hiburan di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.
20 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Mamuju No. 22 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju telah melakukan realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD dan akan memberikan TPP berdasarkan kriteria prestasi kerja kepada individu dan/atau perangkat daerah yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik antara lain Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada belanja pengadaan barang dan jasa, dan SIPD secara terintregrasi dalam pengelolaan
keuangan daerah, dan untuk mengakomodir kriteria berdasarkan kelangkaan profesi maka berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, nominal pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dapat melebihi nominal alokasi TA sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan KUA dan PPAS, sehingga Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan yang diubah yaitu terkait pemberian dan besaran Tunjangan Penghasilan serta penentuan kriteria pemberian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 635
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Pengeluaran Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif maka seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, pembayaran pengeluaran daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran pengeluaran daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi, c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan pembayaran secara non tunai dalam pengeluaran daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur sistem pembayaran non tunai dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati ini berisi tentang, sistem pembayaran Non Tunai untuk seluruh pengeluaran daerah yang bersumber dari APBD kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempertahankan status kesehatan hewan, melindungi wilayah
Kabupaten Mamuju dari ancaman penyakit dan/atau gangguan kesehatan
manusia, hewan, tumbuhan dan ekosistemnya serta memberikan jaminan
hewan yang sehat, utuh dan halal;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang
pembentukan provinsi sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844 );
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 9. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2003 Nomor 19);
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah Pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong
Hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk.II Mamuju
Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Mamuju Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 4 Tanggal 16 Agustus 1999) di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 huruf a, Pasal 38,
dan Pasal 44 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Layanan Informasi Publik, Yuncto Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Prosedur Operasional
Layanan Informasi Publik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju.
1. Undang‐Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah‐Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerinthan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Taun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonerisa Nomor 5149);
10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan
Informasi Publik ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2007
Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknik Kabupaten Mamuju
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2007 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamuju Tahun 2007 Nomor 13);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Mamuju
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2007 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Mamuju
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2007 Nomor 16).
16. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mamuju (Lembaran daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2009 Nomor 2);
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan sebutan
PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di setiap Satuak Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dan bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat