Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, yaitu: a. Jenis Pelayanan; b. Indikator Kinerja dan Standar; c. Target dan Waktu Pelayanan; d. Evaluasi; dan e. Pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat